Selasa, 16 Desember 2014

Sistem kekerabatan dan perkawinan adat batak


I.                 1.  PENDAHULUAN
A.    Latar belakang  
      Banyaknya masalah telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat terutama hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat serta kebiasaan masyarakat. Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda mengalami hal tersebut dengan beragamnya etnis budaya yang ada.Salah satu adat istiadat,suku dan budaya yang lumayan terkenal di indonesia adalah adat suku batak.Batak terkenal dari adanya marga-marga yang saling membatasi hubungan satu sama lain,dan suka batak juga terkenal karena adat pernikahannya yang sangat khas dan unik.Suku batak terdiri dari batak toba,simalungun,pak-pak,mandailing,karo,angkola .Dari masing-masing suku tersebut mempunyai adat yang berbeda dalam mengadakan pesta.Batak terkenal karena adatnya,nyayiannya,tariannya,bahkan makanannya. Bagi adat Batak, khusunya Batak Toba, sesama satu marga dilarang saling mengawini. Jika melanggar ketetapan ini, maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi adat. Hal ini ditujukan untuk menghormati marga seseorang. Juga supaya keturunan marga tersebut dapat berkembang. Bagi bangsa Batak, perkawinan mengandung nilai sakral. Oleh karenya kesakralan tersebut harus disertai dengan sebuah adat perkawinan. Dikatakan sakral karena bermakna pengorbanan bagi pihak pengantin perempuan. Ia “berkorban” memberikan satu nyawa manusia yang hidup yaitu anak perempuan kepada orang lain pihak paranak, pihak penganten pria. Pada dasarnya garis keturunan adat batak mengikuti garis dari ayah atau petrineal,yang dimana marga yang di ikuti adalah marga dari ayah bukan dari marga itu baik itu anak laki-laki atauun perempuan.Batak mempunyai kerasteristik yang sangat khas  dan berbeda dengan suku-suku lainnya.Batak terkenal dengan watak yang keras,nada bicara yang kuat/besar,tega














B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana sistem kekerabatan dalam suku batak?
2.      Apa saja tata cara/peraturan perkawinan suku batak?
3.      bagaimana sistem garis keturunan dalam suku batak

C.     tujuan penulisan
1.      untuk mengetahui bagaimana sistem kekerabatan dalam suku batak yang berbeda dengan adat suku lainnya.
2.      Untuk menjelaskan bagaimana sistem atau tata cara pernikahan dalam adat batak yang memiliki cara yang khas dan sangat unik dari pernikahan pada umumnya
3.      Menjelaskan bagaimna penarikan garis keturunan yang ada dalam adat batak













II.       PEMBAHASAN
A.    SISTEM KEKERABATAN ADAT BATAK
Kekerabatan pada masyarakat Batak memiliki dua jenis, yaitu kekerabatan yang berdasarkan pada garis keturunan atau geneologis dan berdasarkan pada sosiologis. Semua suku bangsa Batak memiliki marga, inilah yang disebut dengan kekerabatan berdasarkan geneologis. Sementara kekerabatan berdasarkan sosiologis terbentuk melalui perkawinan. Sistem kekerabatan muncul di tengah-tengah masyarakat karena menyankut hukum antar satu sama lain dalam pergaulan hidup.
Dalam tradisi Batak, yang menjadi kesatuan Adat adalah ikatan sedarah yang disebut dengan marga. Suku bangsa Batak terbagi ke dalam enam kategori atau puak, yaitu Batak Toba, Batak Karo, Batak Pakpak, Batak Simalungun, Batak Angkola, dan Batak Mandailing. Masing-masing puak memiliki ciri khas nama marganya. Marga ini berfungsi sebagai tanda adanya tali persaudaraan di antara mereka. Satu puak bisa memiliki banyak marga.
Bagi bangasa Batak, khusunya Batak Toba, sesama satu marga dilarang saling mengawini. Jika melanggar ketetapan ini, maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi adat. Hal ini ditujukan untuk menghormati marga seseorang. Juga supaya keturunan marga tersebut dapat berkembang. Ini menunjukan bahwa mereka sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan marga memiliki kedudukan yang tinggi.

Bagi bangsa Batak, perkawinan mengandung nilai sakral. Oleh karenya kesakralan tersebut harus disertai dengan sebuah adat perkawinan. Dikatakan sakral karena bermakna pengorbanan bagi pihak pengantin perempuan. Ia “berkorban” memberikan satu nyawa manusia yang hidup yaitu anak perempuan kepada orang lain pihak paranak, pihak penganten pria. Pihak pria juga harus menghargainya dengan mengorbankan atau mempersembahkan satu nyawa juga berupa penyembelihan seekor sapi atau kerbau. Hewan tersebut akan menjadi santapan atau makanan adat dalam ulaon unjuk (adat perkawinan Batak).






B.     TATA CARA ATAU ATURAN PERNIKAHAN ADAT BATAK
            Dalam pernikahan adat batak banya sekali detemukan aturan-aturan atau tata cara pernikahan yang sanang berbeda dengan adat suku lainnya,diantaranya adalah
1.Mangarisika.
         Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian untuk pernikahan adat batak dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2.Marhori-hori-Dinding/marhusip.
          Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3.MarhataSinamot.
         Pihak kerabat mempelai pria (dalam jumlah yang terbatas) datang kepada kerabat mempelai wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor).
4.Pudun-Sauta.
        Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat,yang terdiriatas:
– Kerabat marga ibu (hula-hula)
– Kerabat marga ayah (dongan tubu)
– Anggota marga menantu (boru)
– Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
– Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon
5.Martumpol(baca-martuppol)
          Penanda-tanganan persetujuan pernikahan adat oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6.Martonggo Raja atau Maria Raja.

       Adalah suatu kegiatan pra pernikahan adat yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pernikahan adat yang bertujuan untuk :

– Mempersiapkan kepentingan pernikahan adat yang bersifat teknis dan non teknis
– Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pernikahan adat pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pernikahan adat dalam waktu yang bersamaan.
– Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan

        Pengesahan pernikahan adat kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk.
        Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan adat putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
– Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
– Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
9. Mangihut di ampang (dialap jual)
        Yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.


10.Ditaruhon-Jual.
        Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal

11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
            Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah-pengantinpria.
Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12.Paulak-Unea.
        Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan). Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
13.Manjahea.
        Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14.Maningkir-Tangga(baca:manikkir-tangga)
         Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke simundur-mundur). Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini maka selesailah rangkaian pernikahan






C.     GARIS KETURUNAN ADAT BATAK
Pada dasarnya garis keturunan adat batak mengikuti garis dari ayah atau petrineal,yang dimana marga yang di ikuti adalah marga dari ayah bukan dari marga itu baik itu anak laki-laki atauun perempuan .hal tersebut telah lama di anut mulai dari nenek moyang orang batak.bahwa laki-lakilah derajatnya paling tinggi dan paling berkuasa atas keluarga dan peraturan itu masih berlaku hingga saat ini

Dapat digambarkan seperti:

ayah
ibu
 


























Pembagian Harta Warisan

Dalam pembagian warisan, yang mendapatkan warisan adalah anak laki-laki karena Batak berdasarkan kekerabatan patrilineal. Sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya, atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki-laki juga tidak sembarangan karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki-laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang khusus.
Jika tidak memiliki anak laki-laki, maka hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Sementara anak perempuannya tidak mendapatkan apapun dari harta orang tua. Alasannya karena saudara ayah yang memperoleh warisan tersebut, harus menafkahi segala kebutuhan anak perempuan dari si pewaris sampai mereka berkeluarga. Melihat sistem pembagian hara warisan pada adat Batak, masih terkesan Kuno. Peraturan adat istiadatnya lebih terkesan ketat dan tegas. Hal itu ditunjukkan dalam pewarisan anak perempuan tidak mendapatkan apapun.
Adapaun pada Batak yang memiliki kepercaan Parmalim, pembagian harta warisan tertuju pada pihak perempuan. Ini terjadi karena berkaitan dengan sistem kekerabatan keluarga juga berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan. Bukan berdasarkan perhitungan matematis dan proporsional. Biasanya dikarenakan orang tua bersifat adil kepada anak-anak mereka dalam pembagian harta warisan.



















III.             KESIMPULAN
Telah diuraikan diatas bahwa sistem kekerabatan,tata cara pernikahan orang batak selalu dibatasi dari marga-marga yang ada karena dalam suku batak satu marga dilarang untuk menikah karena dalm adat batak satu marga dianggap menjadi saudara atau dalam istilah orang batak “marito” dan garis keturunan dalam orang batak selalu mengikuti garis keturunan dari ayah hal tersebut sudah dilakukan sejak dulu kala. Batak terkenal dari adanya marga-marga yang saling membatasi hubungan satu sama lain,dan suka batak juga terkenal karena adat pernikahannya yang sangat khas dan unik.Suku batak terdiri dari batak toba,simalungun,pak pak,mandailing,karo,angkola .Dari masing masing suku tersebut mempunyai adat yang berbeda dalam mengadakan pesta.

1 komentar:

  1. HIS Graha Elnusa Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
    Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography. Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.

    BalasHapus