I. 1.
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Banyaknya masalah telah terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat terutama hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat serta
kebiasaan masyarakat. Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan
adat istiadat yang berbeda mengalami hal tersebut dengan beragamnya etnis
budaya yang ada.Salah satu adat
istiadat,suku dan budaya yang lumayan terkenal di indonesia adalah adat suku
batak.Batak terkenal dari adanya marga-marga yang saling membatasi hubungan
satu sama lain,dan suka batak juga terkenal karena adat pernikahannya yang
sangat khas dan unik.Suku batak terdiri dari batak toba,simalungun,pak-pak,mandailing,karo,angkola .Dari masing-masing suku
tersebut mempunyai adat yang berbeda dalam mengadakan pesta.Batak terkenal karena adatnya,nyayiannya,tariannya,bahkan
makanannya. Bagi adat Batak, khusunya Batak Toba, sesama satu
marga dilarang saling mengawini. Jika melanggar ketetapan ini, maka si
pelanggar akan mendapatkan sanksi adat. Hal ini ditujukan untuk menghormati
marga seseorang. Juga supaya keturunan marga tersebut dapat berkembang. Bagi
bangsa Batak, perkawinan mengandung nilai sakral. Oleh karenya kesakralan
tersebut harus disertai dengan sebuah adat perkawinan. Dikatakan sakral karena
bermakna pengorbanan bagi pihak pengantin perempuan. Ia “berkorban” memberikan
satu nyawa manusia yang hidup yaitu anak perempuan kepada orang lain pihak
paranak, pihak penganten pria. Pada dasarnya garis keturunan adat batak
mengikuti garis dari ayah atau petrineal,yang dimana marga yang di ikuti adalah
marga dari ayah bukan dari marga itu baik itu anak laki-laki atauun perempuan.Batak
mempunyai kerasteristik yang sangat khas
dan berbeda dengan suku-suku lainnya.Batak terkenal dengan watak yang
keras,nada bicara yang kuat/besar,tega
B. Rumusan
masalah
1.
Bagaimana sistem kekerabatan dalam suku batak?
2. Apa
saja tata cara/peraturan perkawinan suku batak?
3. bagaimana
sistem garis keturunan dalam suku batak
C. tujuan
penulisan
1. untuk
mengetahui bagaimana sistem kekerabatan dalam suku batak yang berbeda dengan
adat suku lainnya.
2. Untuk
menjelaskan bagaimana sistem atau tata cara pernikahan dalam adat batak yang
memiliki cara yang khas dan sangat unik dari pernikahan pada umumnya
3. Menjelaskan
bagaimna penarikan garis keturunan yang ada dalam adat batak
II. PEMBAHASAN
A. SISTEM KEKERABATAN ADAT BATAK
Kekerabatan pada masyarakat
Batak memiliki dua jenis, yaitu kekerabatan yang berdasarkan pada garis
keturunan atau geneologis dan berdasarkan pada sosiologis. Semua suku bangsa
Batak memiliki marga, inilah yang disebut dengan kekerabatan berdasarkan
geneologis. Sementara kekerabatan berdasarkan sosiologis terbentuk melalui
perkawinan. Sistem kekerabatan muncul di tengah-tengah masyarakat karena
menyankut hukum antar satu sama lain dalam pergaulan hidup.
Dalam tradisi Batak, yang
menjadi kesatuan Adat adalah ikatan sedarah yang disebut dengan marga. Suku
bangsa Batak terbagi ke dalam enam kategori atau puak, yaitu Batak Toba, Batak
Karo, Batak Pakpak, Batak Simalungun, Batak Angkola, dan Batak Mandailing.
Masing-masing puak memiliki ciri khas nama marganya. Marga ini berfungsi
sebagai tanda adanya tali persaudaraan di antara mereka. Satu puak bisa
memiliki banyak marga.
Bagi bangasa Batak, khusunya
Batak Toba, sesama satu marga dilarang saling mengawini. Jika melanggar
ketetapan ini, maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi adat. Hal ini
ditujukan untuk menghormati marga seseorang. Juga supaya keturunan marga
tersebut dapat berkembang. Ini menunjukan bahwa mereka sangat menjunjung tinggi
nilai-nilai adat dan marga memiliki kedudukan yang tinggi.
Bagi bangsa Batak, perkawinan
mengandung nilai sakral. Oleh karenya kesakralan tersebut harus disertai dengan
sebuah adat perkawinan. Dikatakan sakral karena bermakna pengorbanan bagi pihak
pengantin perempuan. Ia “berkorban” memberikan satu nyawa manusia yang hidup
yaitu anak perempuan kepada orang lain pihak paranak, pihak penganten pria.
Pihak pria juga harus menghargainya dengan mengorbankan atau mempersembahkan
satu nyawa juga berupa penyembelihan seekor sapi atau kerbau. Hewan tersebut
akan menjadi santapan atau makanan adat dalam ulaon unjuk (adat perkawinan
Batak).
B.
TATA CARA
ATAU ATURAN PERNIKAHAN ADAT BATAK
Dalam pernikahan
adat batak banya sekali detemukan aturan-aturan atau tata cara pernikahan yang
sanang berbeda dengan adat suku lainnya,diantaranya adalah
1.Mangarisika.
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian untuk pernikahan adat batak dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian untuk pernikahan adat batak dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2.Marhori-hori-Dinding/marhusip.
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3.MarhataSinamot.
Pihak kerabat mempelai pria (dalam jumlah yang terbatas) datang kepada kerabat mempelai wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor).
Pihak kerabat mempelai pria (dalam jumlah yang terbatas) datang kepada kerabat mempelai wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor).
4.Pudun-Sauta.
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat,yang terdiriatas:
– Kerabat marga ibu (hula-hula)
– Kerabat marga ayah (dongan tubu)
– Anggota marga menantu (boru)
– Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
– Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat,yang terdiriatas:
– Kerabat marga ibu (hula-hula)
– Kerabat marga ayah (dongan tubu)
– Anggota marga menantu (boru)
– Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
– Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon
5.Martumpol(baca-martuppol)
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan adat oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan adat oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6.Martonggo
Raja atau Maria Raja.
Adalah suatu kegiatan pra pernikahan adat yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pernikahan adat yang bertujuan untuk :
– Mempersiapkan kepentingan pernikahan adat yang bersifat teknis dan non teknis
– Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pernikahan adat pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pernikahan adat dalam waktu yang bersamaan.
– Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan
Pengesahan pernikahan adat kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta
Unjuk.
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan adat putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
– Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
– Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
9. Mangihut di ampang (dialap jual)Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan adat putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
– Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
– Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
Yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.
10.Ditaruhon-Jual.
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal
11.
Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah-pengantinpria.
Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah-pengantinpria.
Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12.Paulak-Unea.
Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan). Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan). Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
13.Manjahea.
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14.Maningkir-Tangga(baca:manikkir-tangga)
Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke simundur-mundur). Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini maka selesailah rangkaian pernikahan
Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke simundur-mundur). Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini maka selesailah rangkaian pernikahan
C. GARIS
KETURUNAN ADAT BATAK
Pada dasarnya garis keturunan adat batak
mengikuti garis dari ayah atau petrineal,yang dimana marga yang di ikuti adalah
marga dari ayah bukan dari marga itu baik itu anak laki-laki atauun perempuan .hal
tersebut telah lama di anut mulai dari nenek moyang orang batak.bahwa
laki-lakilah derajatnya paling tinggi dan paling berkuasa atas keluarga dan
peraturan itu masih berlaku hingga saat ini
Dapat digambarkan seperti:
ayah
|
ibu
|
Pembagian Harta
Warisan
Dalam pembagian warisan, yang
mendapatkan warisan adalah anak laki-laki karena Batak berdasarkan kekerabatan
patrilineal. Sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua
suaminya, atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara
hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki-laki juga tidak sembarangan
karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki-laki yang
paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan
warisan yang khusus.
Jika tidak memiliki anak
laki-laki, maka hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Sementara anak
perempuannya tidak mendapatkan apapun dari harta orang tua. Alasannya karena
saudara ayah yang memperoleh warisan tersebut, harus menafkahi segala kebutuhan
anak perempuan dari si pewaris sampai mereka berkeluarga. Melihat sistem
pembagian hara warisan pada adat Batak, masih terkesan Kuno. Peraturan adat
istiadatnya lebih terkesan ketat dan tegas. Hal itu ditunjukkan dalam pewarisan
anak perempuan tidak mendapatkan apapun.
Adapaun pada Batak yang
memiliki kepercaan Parmalim, pembagian harta warisan tertuju pada pihak
perempuan. Ini terjadi karena berkaitan dengan sistem kekerabatan keluarga juga
berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan. Bukan berdasarkan perhitungan
matematis dan proporsional. Biasanya dikarenakan orang tua bersifat adil kepada
anak-anak mereka dalam pembagian harta warisan.
III.
KESIMPULAN
Telah
diuraikan diatas bahwa sistem kekerabatan,tata cara pernikahan orang batak
selalu dibatasi dari marga-marga yang ada karena dalam suku batak satu marga
dilarang untuk menikah karena dalm adat batak satu marga dianggap menjadi
saudara atau dalam istilah orang batak “marito” dan garis keturunan dalam orang
batak selalu mengikuti garis keturunan dari ayah hal tersebut sudah dilakukan
sejak dulu kala. Batak terkenal dari adanya
marga-marga yang saling membatasi hubungan satu sama lain,dan suka batak juga
terkenal karena adat pernikahannya yang sangat khas dan unik.Suku batak terdiri dari batak toba,simalungun,pak pak,mandailing,karo,angkola .Dari masing masing suku tersebut mempunyai adat yang berbeda dalam mengadakan pesta.
HIS Graha Elnusa Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
BalasHapusMenikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography. Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.